Wednesday, October 19, 2016

Etika Governance

Sumber : www.google.com

1.    Pengertian Etika Governance
Etika berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti kesediaan jiwa atau kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan. Perkataan mores kemudian berubah menjadi mempunyai arti yang sama dengan etika. Etika disebut pula “moral phiciolophy” karena mempelajari moralitas dari perbuatan manusia sedangkan moral itu adalah apa yang baik atau apa yang buruk, benar atau salah dengan menggunakan ukuran norma atau nilai. Sedangkan, Governance adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) Good Corporate Governance adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

2.      Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Sebagai sebuah sistem, proses, struktur dan aturan yang memberikan suatu nilai tambah bagi perusahaan, Good Corporate Governance memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)   Keadilan (Fairness)
Keadilan adalah kesetaran perlakuan dari perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya. Dalam hal ini yang ditekankan agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi dari kecurangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang dalam. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi terhadap konflik kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan dan kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap konflik kepentingan, menetapkan peran dan tanggungjawab dewan komisaris, direksi dan komite termasuk sistem remunerasi, menyajikan informasi secara wajar.
2)      Transparansi/Keterbukaan (Transparency)
Tranparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan. Pengungkapan informasi kinerja baik ketepatan waktu maupun akurasinya (keterbukaan dalam proses, pengambilan keputusan, pengawasan, keadilan, kualitas, standarisasi, efisiensi waktu dan biaya). Dengan transparansi, pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memahami bagaimana suatu perusahaan dikelola. Namun hal tersebut tidak berarti masalah-masalah yang strategis harus dipublikasikan, sehingga akan mengurangi keunggulan kompetitif perusahaan. Hak-hak para pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.
3)      Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham. Akuntabilitas ini berkaitan erat dengan perencanaan yang telah disepakati bersama, dimana pelaksanaan dari kegiatan perusahaan harus sesuai dengan perencanaan dan tujuan perusahaan. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat, mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal audit sebagai mitra bisnis strategik berdasarkan best practice bukan sekedar audit.
4)      Pertanggungjawaban (Responsibility)
Pertanggungjawaban adalah kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggungjawab sosial, menyadari penyalahgunaan kekuasaan, menjadi profesional dan menjunjung citra, dan memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
5)      Keterbukaan dalam Informasi (Disclosure)
Disclosure adalah keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang bersifat material dan relevan mengenai perusahaan harus dapat memberikan informasi atau laporan yang akurat dan tepat waktu mengenai kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama untuk perusahaan yang sudah go public, dimana pemegang saham sangat berkepentingan dengan informasi kinerja perusahaan tersebut berada.  
6)      Kemandirian (Independency)
Kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan bebas dari pengaruh atau tekanan pihak lain yang tidak sesuai dengan mekanisme korporasi. 

3.      Governance system
Governance system artinya sistem pemerintahan, yaitu dimana secara harfiah sistem merupakan keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sistem pemerintahan bertujuan untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinue dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Di dalam dunia bisnis, perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Tindakan dan kata-kata manajemen puncak harus sejalan dengan tujuan utama perusahaan, dengan memberikan contoh nyata. Prilaku ini merupakan budaya etika.
Untuk mencapai hal tersebut, maka perusahaan harus memiliki corporate governance, yaitu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Untuk mengimplementasikannya maka dibuatlah suatu kode etik bagi karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Kode etik ini bertujuan untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Di dalm etika kerja diatur hubungan antar individu baik didalam perusahaan maupun diluar perusahaan Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Komponen unsure- unsure yang tidak dapat terpisahkan, dari governance system yaitu :

1.      Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :   
1)      Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
2)      Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No.
        10 Tahun 1998.

2.      Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
1)      Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang
Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
2)      Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank
Umum.
3)      Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

3.      Governance Mechanism 
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
1)      Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
2)      Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan
Modal Minimum bagi Bank.
3)      Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
4)      Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang
Rencana Bisnis Bank Umum.

4.      Budaya Etika
Untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab serta memaksimalkan nilai pemegang saham, dieperlukan sutau kode etik bagi karyawan & pimpinan perusahaan. Kode etik ini merupakan salah satu contoh budaya etika di dalam perusahaan. Dan yang bertugas untuk menerapkan budaya etika itu tersebut adalah manajemen puncak. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
1)      Menetapkan credo perusahaan dengan cara membuat pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, lalu diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan. 
2)      Menetapkan program etika yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3)      Menetapkan kode etik perusahaan (setiap perusahaan memiliki kode etik yang berbeda).
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

5.      Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Prinsip-prinsip moral etika dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan, dilaksanakan  pada saat membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Penerapan etika ini diharapkan dapat menjadi panduan atau “hati nurani” dalam proses bisnis, sehingga dapat menciptakan suatu suasana kegiatan bisnis yang beretika, yang tidak hanya mengejar keuntungan saja, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

 6.      Kode Perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct (Pedoman Perilaku) adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan siistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-perturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya, serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pelaksanaan Code of Conduct mencerminkan perilaku pelaku bisnisnya, dalam hal pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan yang ditunjuk, dan serikat pekerja. Mekanisme Dewan Kehormatan diatur dalam surat Keputusan Direksi. Dan pedoman Code of Conduct ini menjadi kewajiban setiap individu untuk menandatangani pernyataan kepatuhan dan integritas atas pedoman ini, saat terjadinya hubungan perikatan kerja individu perusahaan serta saat terjadinya revisi terhadap pedoman ini di masa yang akan datang

7.      Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
1)      Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
            2)      Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.

­8.    Contoh Kasus
Kasus Perusahaan Yang Menyimpang Dari GCG
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan beberapa pelanggaran kepatuhan PT Jamsostek atas laporan keuangan 2011 dengan nilai di atas Rp7 triliun. Hal tersebut terungkap dalam makalah presentasi Bahrullah Akbar, anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan dalam diskusi Indonesia Menuju Era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Bahrullah mengatakan ada empat temuan BPK atas laporan keuangan 2011 Jamsostek yang menyimpang dari aturan.
1.       Pertama, Jamsostek membentuk Dana Pengembangan Progran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp7,24 triliun yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah 22/2004. 
2.        Kedua, Jamsostek kehilangan potensi iuran karena terdapat penerapan tarif program yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada laporan keuangan 2011, potensi penerimaan Jamsostek yang hilang mencapai Rp36,5 miliar karena tidak menerapkan tarif jaminan kecelakaan kerja sesuai ketentuan.
3.                  Ketiga, BPK menemukan Jamsostek belum menyelesaikan aset eks investasi bermasalah, yakni jaminan medium term notes (MTN). Adapun aset yang belum diselesaikan adalah tanah eks jaminan MTN PT Sapta Prana Jaya senilai Rp72,25 miliar dan aset eks jaminan MTB PT Volgren Indonesia.
4.                  Adapun temuan keempat dari BPK adalah masih terdapat beberapa kelemahan dalam pemantauan piutang hasil investasi. Pengendalian dan monitoring PT Jamsostek atas piutang jatuh tempo dan bunga deposito belum sepenuhnya memadai.

Selain temuan tersebut, BPK juga menemukan sejumlah ketidakefektifan dalam kinerja Jamsostek.
1.    Pertama, Jamsostek belum efektif mengevaluasi kebutuhan pegawai dan beban kerja untuk mendukung penyelenggaran program JHT.
2.    Kedua, Jamsostek belum efektif dalam mengelola data peserta JHT. 
3.    Ketiga, Jamsostek masih perlu membenahi sistem informasi dan teknologi informasi yang mendukung kehandalan data.
4.    Keempat, Jamsostek belum efektif melakukan perluasan dan pembinaan kepersertaan. Hal tersebut terlihat bahwa Jamsostek belum menjangkau seluruh potensi kepersertaan dan masih terdapatnya peserta perusahaan yang tidak patuh, termasuk BUMN. 
5.    Adapun Kelima, Jamsostek tidak efektif memberikan perlindungan dengan membayarkan JHT kepada 1,02 juta peserta tenaga kerja usia pensiun dengan total saldo Rp1,86 triliun. 
Analisis: Dari contoh kasus diatas merupakan kasus penyimpangan laporan keuangan 2011 dan ketidakefektifan dalam kinerja Jamsostek. Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini harus lah segera diselesaikan tentunya dengan cara pembenahan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Peristiwa ini yang diakibatkan karena kurang baiknya sistem good corporate governance, harapan agar dapat segera teratasi dan tidak dapat terulang kembali. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga harus dapat menjaga kestabilan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga tercipta ativitas pasar modal yang jujur,trasparan, aman dan sesuai dengan undang-undang hukum yang berlaku.

Sumber :