Saturday, May 9, 2015

Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi(2)

1. Jelaskan hubungan hukum dagang dengan hukum perdata ! 

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. 

Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata. 

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.

Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut :

Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :

1. Hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
  • KUHD 
  • KUH Perdata
2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.

Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2. Kapan hukum dagang di Indonesia mulai berlaku ? 
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


3. Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu perusahaan ! 

Pengusaha adalah orang yang mengerjakan usaha, dia relatif tidak tergantung pada orang lain, menjadi boss bagi dirinya sendiri, jatuh bangun atas kemampuannya sendiri. Biasanya, pengusaha akan senantiasa bersifat profit oriented. Dalam bahasa kerennya, mereka disebut sebagai enterpreneur. 

Dalam menjalankan perusahaannya pengusaha dapat : 
  • Melakukan sendiri, bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
  • Dibantu oleh orang lain, pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
  • Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. 

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi : 
  1. Membantu didalam perusahaan
  2. Membantu diluar perusahaan
    Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain : 
      a) Pelayan toko,
      b) Pekerja keliling,
      c) Pengurus filial,
      d) Pemegang prokurasi,
      e) Pimpinan perusahaan.

      Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :

      (1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).

      (2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.

      Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 a KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER).
        Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain : 
          a) Agen perusahaan

          Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.

          b) Perusahaan perbankan,
          c) Pengacara,
          d) Notaris,
          e) Makelar,
          f) Komisioner.


          4. Jelaskan kewajiban-kewajiban pengusaha !
          1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
          2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
          3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan
          4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
          5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
          6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
          7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek


          Sumber :
          http://masturohimasu18.blogspot.com/2012/04/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html  
          http://astiigapurnomo.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang-kuhd.htmlhttps://japandiadam.wordpress.com/2014/06/30/hukum-dagang/  
          http://vladimir-fandypratama.blogspot.com/2013/05/minggu-6-7-hubungan-hukum-dagang-dan.html

          Thursday, April 30, 2015

          Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi (1)

          1. Sebutkan langkah – langkah membuat Perseroan Terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) !

          a. Membuat akte perusahaan

          Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

          b. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

          Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

          Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.

          Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

          c. Mengurus NPWP perusahaan.

          Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.

          Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.

          Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.

          d. Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

          Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

          e. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

          SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

          f. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

          TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

          Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan :

          1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
          2. Bidang Usaha
          3. Domisili Perusahaan
          4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
          5. Komposisi Pemegang Saham
          6. Modal Dasar Perusahaan (Minimal Rp51.000.000)
          7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
          8. Susunan Direksi dan Komisaris
          9. KTP Direktur dan Komisaris
          10. NPWP Direktur
          11. Fasfoto 3x4 2 lembar 


          2. Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik !

          Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Badrul Zaman, 1991).

          Hipotik adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.

          Perbedaan gadai dan hipotik :
          1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
          2. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
          3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
          4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

          3. Jelaskan pengertian hukum perdata, dan sejarah hukum perdata !

          Hukum Perdata 
          ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

          Sejarah Hukum Perdata
          Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

          Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

          Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

          BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
          WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

          Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.


          4. Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata Indonesia dan buat kesimpulannya !

          Yang dimaksud dengan Hukum Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

          Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

          Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
          1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
          2. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
          • Golongan Eropa dan yang dipersamakan
          • Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
          • Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

          Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
          1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
          2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
          3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
          Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
          1. Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
          2. Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
          Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :
          1. Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
          2. Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
          3. Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
          4. Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
          Kesimpulan :
          Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


          5. Sistematika hukum perdata !

          Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:

          1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)

          Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.

          2. Hukum Keluarga (familierecht)

          Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.

          3. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)

          Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.

          4. Hukum Waris(erfrecht)

          Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain : hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


          Sumber :
          http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
          https://padmimonang.wordpress.com/2012/10/29/fidusia-gadai-hipotik/
          http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
          http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
          http://ameliacut.blogspot.com/2012/04/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html

          Sunday, March 22, 2015

          Kuesioner Pengantar Peranan Hukum Dalam Ekonomi

          Apakah Peranan Hukum di dalam ekonomi ?

          Peranan hukum dalam ekonomi adalah sebagai seperangkat aturan dan tata tertib sosial dalam bidang ekonomi sehingga terciptanya kegiatan ekonomi yang sehat dan tercapainya tujuan pembangunan ekonomi. Hukum juga berperan sebagai pengatur dan pembatas kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan ekonomi tersebut tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

          Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku..? lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?

          Hukum yang di terapkan di suatu negara  berlaku untuk seluruh daerah di negara tersebut dari kota hingga pedalaman berlaku hukum yang diterapkan oleh negara, namun seringkali kita temui bahwa di beberapa daerah pedalaman menerapkan hukum-hukum tambahan yang berlaku didaerahnya masing-masing, hukum tersebut disebut hukum adat. Contohnya suku Melayu Deli yang menerapkan norma dan hukum mengenai kelautan dimana akan diberi hukuman mati apabila melakukan pelanggaran seperti melakukan pemberontakan terhadap nahkoda atau untuk tindak perkosaan atau perzinahan sumber : “uulgintingg.wordpress.com”

          Dapatkah seseorang itu kebal hukum?

          Hukum berlaku untuk seluruh daerah yang ada di suatu negara dan kepada setiap individu yang ada di dalamnya namun ada beberapa orang yang dapat kebal hukum karena berbagai alasan seperti kondisi terdakwa yang menderita gangguan jiwa  dan juga pada Ketentuan Pasal 9 KUHP: “ berlakunya Pasal 2-5, 7, 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.” Yaitu kepada: Kepala Negara asing, duta-duta besar; anak kapal perang asing, mereka mempunyai kekebalan (immunitas), sehingga asas-asas legalitas tak berlaku. Maka kalau mereka melakukan tindak pidana, akan di kirim ke negara masing-masing untuk diadili

          Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional?

          •  Hukum Ekonomi Pertanian atau agraria, yang didalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan,peternakan, perikanan dan kehutanan
          • Hukum Ekonomi Pertambangan
          • Hukum Ekonomi Industri, Industri Pengolahan
          • Hukum Ekonomi Bangunan
          • Hukum Eonomi Perdagangan dimana termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
          • Hukum Ekonomi Prasarana dimana termasuk juga gas, listrik ,air dan jalan
          • Hukum Ekonomi jasa-jasa yaitu jasa –jasa masyarakat seperti profesi dokter , advokat, jasa seperti pembantu rumah tangga, jasa usaha seperti makelar, komisoner dan sebagainya
          •  Hukum Ekonomi Angkutan
          • Hukum Ekonomi Pemerintah termasuk juga pertahanan dan keamanan (HanKam) dan lain-lain

          Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan
          •  Dapat Mengatasi Kegagalan Pasar
          • Mendapatkan Sumber dana
          • Pembangunan akan tercapai dalam menghindari siklus konjungtur
          • Sumberdaya pembangunan yang terbatas dapat lebih efisien dan efektif sehingga dapat menghindari adanya pemborosan.




          Friday, January 2, 2015

          Thursday, January 1, 2015

          Kenapa Koperasi Di Indonesia Tidak Eksis?

          Seperti yang sama-sama kita tahu bahwa nasib koperasi di Indonesia tidaklah begitu baik, Sangatlah membingungkan mengapa sebuah badan usaha yang mempunyai kemiripan sifat dengan kepribadian bangsa kita tidak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik di bangsa tercinta ini? Bukankah seharusnya penerapan badan usaha ini lebih mudah karena sifatnya yang berasaskan gotong royong sudah kita praktekan sejak zaman penjajahan dahulu?

          Sebenarnya, jika kita melihat kebelakang perkembangan koperasi sudah mengalami peningkatan. Sejak zaman belanda keberadaan koperasi selalu berusaha di ‘matikan’ oleh pihak belanda dan pada zaman penjajahan jepang , bangsa jepang hanya menggunakan koperasi sebagai alatnya untuk mengeruk kekayaan rakyat Indonesia demi  kepentingan mereka menghadapi perang, Namun sejak tercetusnya kemerdekaan bangsa Indonesia Para tokoh-tokoh pendiri bangsa ini mengukuhkan koperasi sebagai suatu organisasi yang sah untuk ikut andil dalam memperkuat perkonomian bangsa dan mensejeterahkan rakyat Indonesia. Peningkatan pun dapat dilihat dari jumlah koperasi yang terus meningkat, tercatat bahwa pada tahun 2008 jumlah koperasi di Indonesia adalah sebanyak 154.964 dan pada tahun 2014 meningkat menjadi 206.288 koperasi.  Namun peningkatan jumlah koperasi ini tidak banyak memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional. Banyak sekali koperasi yang tidak berjalan dengan baik dan juga koperasi yang tidak aktif.

          Mengapa demikian?

          Dalam menghadapi masalah-masalah perekonomian di Indonesia para Ahli Ekonom selalu mengacu pada ilmu ekonomi neoklasik tanpa mengindahkan ajaraan sosiologi politik. Ilmu ekonomi neoklasik berpendapat bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Sedangkan Sosiologi ekonomi adalah studi sosiologis yang bertujuan untuk menganalisis hubungan antara ekonomi dan fenomena sosial. Ajaran sosiologi Ekonomi ini sesuai dengan ajaran ekonomi kelembagaan dari John Commons di Universitas Wisconsin (1910). Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya. Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Karena mengabaikan ajaran sosiologi ekonomi maka dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan perekonomian Indonesia para Ahli Ekonom seringkali tidak melibatkan Koperasi sebagai suatu badan usaha yang dapat turut mengembangkan perekonomian Indonesia karena koperasi lebih bertujuan mensejahterakan anggotanya ketimbang meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

          Walaupun pada kenyataannya koperasi bukan suatu lembaga yang memiliki tujuan utama mencari laba sebesar-besarnya menerapkan koperasi menjadi suatu lembaga yang menyokong kemajuan perekonomian bangsa sangatlah membawa banyak manfaat. Semoga negara Indonesia yang menganut sistem ekonomi pancasila dapat memperkuat koperasi untuk memajukan perekonomian bangsa .


           Sumber-sumber pendukung artikel :

          1. www.depkop.go.id
          2. dinkopumkm.grobogan.go.id
          3. swa.co.id