Thursday, January 1, 2015

Kenapa Koperasi Di Indonesia Tidak Eksis?

Seperti yang sama-sama kita tahu bahwa nasib koperasi di Indonesia tidaklah begitu baik, Sangatlah membingungkan mengapa sebuah badan usaha yang mempunyai kemiripan sifat dengan kepribadian bangsa kita tidak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik di bangsa tercinta ini? Bukankah seharusnya penerapan badan usaha ini lebih mudah karena sifatnya yang berasaskan gotong royong sudah kita praktekan sejak zaman penjajahan dahulu?

Sebenarnya, jika kita melihat kebelakang perkembangan koperasi sudah mengalami peningkatan. Sejak zaman belanda keberadaan koperasi selalu berusaha di ‘matikan’ oleh pihak belanda dan pada zaman penjajahan jepang , bangsa jepang hanya menggunakan koperasi sebagai alatnya untuk mengeruk kekayaan rakyat Indonesia demi  kepentingan mereka menghadapi perang, Namun sejak tercetusnya kemerdekaan bangsa Indonesia Para tokoh-tokoh pendiri bangsa ini mengukuhkan koperasi sebagai suatu organisasi yang sah untuk ikut andil dalam memperkuat perkonomian bangsa dan mensejeterahkan rakyat Indonesia. Peningkatan pun dapat dilihat dari jumlah koperasi yang terus meningkat, tercatat bahwa pada tahun 2008 jumlah koperasi di Indonesia adalah sebanyak 154.964 dan pada tahun 2014 meningkat menjadi 206.288 koperasi.  Namun peningkatan jumlah koperasi ini tidak banyak memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional. Banyak sekali koperasi yang tidak berjalan dengan baik dan juga koperasi yang tidak aktif.

Mengapa demikian?

Dalam menghadapi masalah-masalah perekonomian di Indonesia para Ahli Ekonom selalu mengacu pada ilmu ekonomi neoklasik tanpa mengindahkan ajaraan sosiologi politik. Ilmu ekonomi neoklasik berpendapat bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Sedangkan Sosiologi ekonomi adalah studi sosiologis yang bertujuan untuk menganalisis hubungan antara ekonomi dan fenomena sosial. Ajaran sosiologi Ekonomi ini sesuai dengan ajaran ekonomi kelembagaan dari John Commons di Universitas Wisconsin (1910). Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya. Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Karena mengabaikan ajaran sosiologi ekonomi maka dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan perekonomian Indonesia para Ahli Ekonom seringkali tidak melibatkan Koperasi sebagai suatu badan usaha yang dapat turut mengembangkan perekonomian Indonesia karena koperasi lebih bertujuan mensejahterakan anggotanya ketimbang meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

Walaupun pada kenyataannya koperasi bukan suatu lembaga yang memiliki tujuan utama mencari laba sebesar-besarnya menerapkan koperasi menjadi suatu lembaga yang menyokong kemajuan perekonomian bangsa sangatlah membawa banyak manfaat. Semoga negara Indonesia yang menganut sistem ekonomi pancasila dapat memperkuat koperasi untuk memajukan perekonomian bangsa .


 Sumber-sumber pendukung artikel :

1. www.depkop.go.id
2. dinkopumkm.grobogan.go.id
3. swa.co.id

No comments:

Post a Comment