Thursday, November 13, 2014

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia





Kita tentu sudah mengenal koperasi, Badan usaha yang memiliki tujuan utama yakni menyejahterakan anggotanya ini banyak sekali kita jumpai di kehidupan sehari-hari, di tempat kita menuntut ilmu seperti sekolah maupun universitas sudah pasti mempunyai koperasi, atau di lingkungan sekitar rumah kita ada koperasi yang sengaja dibentuk untuk keperluan simpan-pinjam bagi warga RT atau RW yang digagas oleh Ketua RT atau RW setempat. Namun, apakah kita tau kapan dan bagaimana koperasi pertama kali masuk dan berkembang di Indonesia? Nah ! Saya disini akan berbagi cerita tentang hasil yang sudah saya temukan diberbagai media mengenai proses masuknya dan berkembangnya Koperasi di Indonsia.

Pada sekitar tahun 1896 Seorang Bupati Purwokerto saat Indonesia masih dalam penjajahan Belanda membangun sebuah Bank, yang diberi nama Bank Penolong dan Tabungan, cikal bakal koperasi ini berfungsi sebagaimana operasi kredit. Bank ini dibangun karena pada zaman itu para pegawai-pegawai yang memiliki kesulitan ekonomi akan meminjam kepada ‘lintah darat’ sehingga korban dari ‘lintah darat’ tersebut semakin banyak.

Kemudian pada tahun 1908 organisasi Boedi Oetomo mengembangkan koperasi di Idonesia dengan tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat untuk mamajukan pendidikkan di Indonesia. Pada tahun 1915 tepatnya pada tanggal 7 April 1915 Undang-Undang yang mengatur koperasi dibuat. Namun undang-undang tersebut bukannya semakin mengembangkan koperasi melainkan untuk mematikan eksistensi koperasi. Peraturan yang dibuat dalam undang-undang terebut bersifat keras dan membatasi gerak koperasi. Akibatnya, organisasi-organisasi ekonomi dan politik pada saat itu sulit berkembang.

Seperti membawa angin segar pada koperasi tahun 1927 undang-undang koperasi dan peraturan koperasi anak negeri diperbaiki, kini peraturan dalam undang-undang terebut makin fleksibel, yang akhirnya membangun kembali semangat untuk mengembangkan koperasi di Tanah Air. Namun lagi-lagi keberadaan koperasi mendapat ancaman dengan dibuatnya peraturan koperasi No. 108/1993 pada tahun 1933 yang kembali membatasi ruang gerak koperasi. Peraturan ini dibuat karena pada saat itu Belanda merasa jengah den gan perkembangan Koperasi yang sangat pesat.

Lepas dari Penjajahan bangsa belanda , bangsa Indonesia kembali dijajah oleh bangsa Jepang. Dengan kedatangan jepang di Indonesia bukanlah membawa suatu perubahan yang baik untuk Koperasi di Indonesia, sebaliknya pada zaman penjajahan belanda keberadaan koperasi di Indonesia berada pada titik tebawahya.  Peristiwa ini ditandai dengan pembangunan koperasi ala militer jepang yang diberi nama KUMIAI. Pemerintah jepang mengatakan bahwa KUMIAI adalah koperasi yang tujuan utamanya adalah mensejahterkan anggotanya, Namun pada kenyataannya KUMIAI sangat bertentangan dengan kepentingan Ekonomi masyarakat, peran KUMIAI atau koperasi ala jepang itu adalah alat untuk pendistribusian  bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan jepang pada perang Asia Timur Raya. Koperasi ini menguras kekayaan rakyat Indonesia untuk kepentingan perang Jepang, akhirnya rakyat Indonesia merasa antipasti terhadap Koperasi, Sehingga Koperasi mendapatkan kesan yang buruk dimata rakyat Indonesia.

Setelah kekalahan Jepang pada perang Dunia II yang ditandai dengan dibomnya Nagasaki dan Hiroshima oleh Sekutu , Bangsa Indonesia mulai merasakan kemerdekaan, puncaknya adalah pada tanggal 17 Agustus 1945 pada saat Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi. Sejak saat itu bangsa Indonesia mulai bebenah diri untuk mempertahankan kemerdekaannya dan membangun bangsanya sendiri.  Perkembangan koperasi pada saat itu pun sudah mulai menunjukan kabar yang gembira hal ini didasarkan pada dibuatnya Undang-undang 45 Pasal 33 ayat 1 yang berisi “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” Itu artinya koperasi adalah suatu wadah usaha yang menjunjung tinggi keadilan dan musyawarah. Semua pihak mempunyai hak atas keuntungan serta kewajiban yang harus dilaksanakan. Pada Tahun 1947 Pemerintah mengadakan Kongres petama di Tasikmalaya yang menghailkan keputusan sebagai berikut:
  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Lalu pada tanggal 12 Juli 1953 diadakan kongres ke II di bandung yang mengasilkkan keputusan sebagai berikut:
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia

Sejak saat itu koperasi terus berkembang, Pemerintah pun terus melakukan perbaikan perundang-undangan koperasi demi berkembangnya salah satu badan usaha yang berasaskan gotong royong ini demi kemajuan perkonomian bangsa Indonesia. Hingga saat ini keberadaan Koperasi telah mengalami pasang surut nya. Dari data yang dikeluarkan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), pada November 2001 jumlah koperasi di seluruh  Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang.

Sebagai kaum muda dan Generasi penerus bangsa kita harus mempunyai semangat untuk mengembangkan Koperasi dan menempatkan Koperasi di Masa Kejayaannya, Karena pada dasarnya Koperasi adalah badan usaha yang menganut asas gotong royong yaitu sama dengan pribadi bangsa kita sejak zaman penjajahan dahulu. Semoga Koperasi Indonesia terus bergerak kearah yang lebih baik dan dapat terus mengembangkan eksistensinya untuk turut serta dalam membangun perekonomian di Indonesia serta dapat  mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.




No comments:

Post a Comment