Add caption |
Friday, January 2, 2015
Thursday, January 1, 2015
Kenapa Koperasi Di Indonesia Tidak Eksis?
Seperti yang sama-sama kita tahu bahwa nasib koperasi di
Indonesia tidaklah begitu baik, Sangatlah membingungkan mengapa sebuah badan
usaha yang mempunyai kemiripan sifat dengan kepribadian bangsa kita tidak bisa
tumbuh dan berkembang dengan baik di bangsa tercinta ini? Bukankah seharusnya
penerapan badan usaha ini lebih mudah karena sifatnya yang berasaskan gotong
royong sudah kita praktekan sejak zaman penjajahan dahulu?
Sebenarnya, jika kita melihat kebelakang perkembangan
koperasi sudah mengalami peningkatan. Sejak zaman belanda keberadaan koperasi
selalu berusaha di ‘matikan’ oleh pihak belanda dan pada zaman penjajahan
jepang , bangsa jepang hanya menggunakan koperasi sebagai alatnya untuk
mengeruk kekayaan rakyat Indonesia demi kepentingan mereka menghadapi perang, Namun
sejak tercetusnya kemerdekaan bangsa Indonesia Para tokoh-tokoh pendiri bangsa
ini mengukuhkan koperasi sebagai suatu organisasi yang sah untuk ikut andil
dalam memperkuat perkonomian bangsa dan mensejeterahkan rakyat Indonesia.
Peningkatan pun dapat dilihat dari jumlah koperasi yang terus meningkat,
tercatat bahwa pada tahun 2008 jumlah koperasi di Indonesia adalah sebanyak
154.964 dan pada tahun 2014 meningkat menjadi 206.288 koperasi. Namun peningkatan jumlah koperasi ini tidak
banyak memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional. Banyak
sekali koperasi yang tidak berjalan dengan baik dan juga koperasi yang tidak
aktif.
Mengapa demikian?
Dalam
menghadapi masalah-masalah perekonomian di Indonesia para Ahli Ekonom selalu
mengacu pada ilmu ekonomi neoklasik tanpa mengindahkan ajaraan sosiologi
politik. Ilmu ekonomi neoklasik berpendapat bahwa efisiensi yang tinggi hanya
dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Sedangkan Sosiologi ekonomi adalah
studi sosiologis yang bertujuan untuk menganalisis hubungan antara ekonomi dan
fenomena sosial. Ajaran sosiologi Ekonomi ini sesuai dengan ajaran ekonomi
kelembagaan dari John Commons di Universitas Wisconsin (1910). Koperasi yang
merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakan keanggotaan
yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun
kecilnya. Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan
modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat
terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Karena mengabaikan ajaran
sosiologi ekonomi maka dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan
perekonomian Indonesia para Ahli Ekonom seringkali tidak melibatkan Koperasi
sebagai suatu badan usaha yang dapat turut mengembangkan perekonomian Indonesia
karena koperasi lebih bertujuan mensejahterakan anggotanya ketimbang meraup
keuntungan sebanyak-banyaknya.
Walaupun
pada kenyataannya koperasi bukan suatu lembaga yang memiliki tujuan utama
mencari laba sebesar-besarnya menerapkan koperasi menjadi suatu lembaga yang
menyokong kemajuan perekonomian bangsa sangatlah membawa banyak manfaat. Semoga
negara Indonesia yang menganut sistem ekonomi pancasila dapat memperkuat
koperasi untuk memajukan perekonomian bangsa .
2. dinkopumkm.grobogan.go.id
3. swa.co.id
Subscribe to:
Posts (Atom)