Secara garis besar
etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang
dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat
sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini
kedalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya
nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena
sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Sumber : www.google,com |
Prinsip
etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu:
a)
pertama rasa tanggung jawab
(responsibility) mereka harus peka serta
memiliki pertimbangan moral atas seluruh akti"itas yang mereka lakukan.
b)
kedua kepentingan publik, auditor harus
menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani
kepentingan orang banyak, menghargaikepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada
profesionalisme.
c)
ketiga integritas, yaitu mempertahankan dan memperluas keyakinan
publik.
d)
keempat obyektivitas dan independensi,
auditor harus mempertahankan obyektifitas dan terbebas dari konflik antar
kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen.
e)
kelima
Due care, seorang auditor
harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab
dengan kemampuan terbaiknya.
f)
keenam lingkup dan sifat jasa, auditor
yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik
profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.
Etika dalam auditing
adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria
yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik
profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
a)
Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif
b)
Auditor harus memiliki keahlian teknik
dalam profesinya
c)
Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Independensi
Auditor
Independensi dalam arti
sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen
sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur
audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari
setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan
yang diauditnya..
Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa
ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan
tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional.
1.
Periode Penugasan Profesional dimulai
sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang
lebih dahulu.
2.
Periode Penugasan Profesional berakhir
pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh
Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang
lebih dahulu.
Contoh Kasus
Pelanggaran Etika Auditing:
PT KERETA API INDONESIA
(PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Diduga
terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan
BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila
diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar
Rp63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur
Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen
Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan
tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK),
sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut
kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak
menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan
publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya
kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut:
1.
Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun
tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai
pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat
ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam
laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang
seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar Akuntansi,
pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai
aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan
selama tahun 2005.
2.
Penurunan nilai persediaan suku cadang
dan perlengkapan sebesar Rp24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan
inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara
bertahap selama lima tahun. Pad akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan
nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp6 Miliar, yang
seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
3.
Bantuan pemerintah yang belum ditentukan
statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar dan
penyertaan modal negara sebesar Rp70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan
dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
4.
Manajemen PT KAI tidak melakukan
pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak
yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya
diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat
terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi
karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata
kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa
mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang
telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan
Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu
diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.
Kasus PT KAI berawal
dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai
akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai
salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip
akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI
tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak
terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak
sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi
dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak
auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada
penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut
dipertanyakan.
Dari informasi yang
didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor
perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan
Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan
menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat
terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan.
Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena
ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak
pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu
mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas
segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat
perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan
Sumber :
No comments:
Post a Comment