Wednesday, October 19, 2016

Etika Governance

Sumber : www.google.com

1.    Pengertian Etika Governance
Etika berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti kesediaan jiwa atau kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan. Perkataan mores kemudian berubah menjadi mempunyai arti yang sama dengan etika. Etika disebut pula “moral phiciolophy” karena mempelajari moralitas dari perbuatan manusia sedangkan moral itu adalah apa yang baik atau apa yang buruk, benar atau salah dengan menggunakan ukuran norma atau nilai. Sedangkan, Governance adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) Good Corporate Governance adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

2.      Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Sebagai sebuah sistem, proses, struktur dan aturan yang memberikan suatu nilai tambah bagi perusahaan, Good Corporate Governance memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)   Keadilan (Fairness)
Keadilan adalah kesetaran perlakuan dari perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya. Dalam hal ini yang ditekankan agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi dari kecurangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang dalam. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi terhadap konflik kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan dan kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap konflik kepentingan, menetapkan peran dan tanggungjawab dewan komisaris, direksi dan komite termasuk sistem remunerasi, menyajikan informasi secara wajar.
2)      Transparansi/Keterbukaan (Transparency)
Tranparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan. Pengungkapan informasi kinerja baik ketepatan waktu maupun akurasinya (keterbukaan dalam proses, pengambilan keputusan, pengawasan, keadilan, kualitas, standarisasi, efisiensi waktu dan biaya). Dengan transparansi, pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memahami bagaimana suatu perusahaan dikelola. Namun hal tersebut tidak berarti masalah-masalah yang strategis harus dipublikasikan, sehingga akan mengurangi keunggulan kompetitif perusahaan. Hak-hak para pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.
3)      Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham. Akuntabilitas ini berkaitan erat dengan perencanaan yang telah disepakati bersama, dimana pelaksanaan dari kegiatan perusahaan harus sesuai dengan perencanaan dan tujuan perusahaan. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat, mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal audit sebagai mitra bisnis strategik berdasarkan best practice bukan sekedar audit.
4)      Pertanggungjawaban (Responsibility)
Pertanggungjawaban adalah kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggungjawab sosial, menyadari penyalahgunaan kekuasaan, menjadi profesional dan menjunjung citra, dan memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
5)      Keterbukaan dalam Informasi (Disclosure)
Disclosure adalah keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang bersifat material dan relevan mengenai perusahaan harus dapat memberikan informasi atau laporan yang akurat dan tepat waktu mengenai kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama untuk perusahaan yang sudah go public, dimana pemegang saham sangat berkepentingan dengan informasi kinerja perusahaan tersebut berada.  
6)      Kemandirian (Independency)
Kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan bebas dari pengaruh atau tekanan pihak lain yang tidak sesuai dengan mekanisme korporasi. 

3.      Governance system
Governance system artinya sistem pemerintahan, yaitu dimana secara harfiah sistem merupakan keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sistem pemerintahan bertujuan untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinue dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Di dalam dunia bisnis, perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Tindakan dan kata-kata manajemen puncak harus sejalan dengan tujuan utama perusahaan, dengan memberikan contoh nyata. Prilaku ini merupakan budaya etika.
Untuk mencapai hal tersebut, maka perusahaan harus memiliki corporate governance, yaitu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Untuk mengimplementasikannya maka dibuatlah suatu kode etik bagi karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Kode etik ini bertujuan untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Di dalm etika kerja diatur hubungan antar individu baik didalam perusahaan maupun diluar perusahaan Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Komponen unsure- unsure yang tidak dapat terpisahkan, dari governance system yaitu :

1.      Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :   
1)      Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
2)      Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No.
        10 Tahun 1998.

2.      Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
1)      Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang
Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
2)      Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank
Umum.
3)      Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

3.      Governance Mechanism 
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
1)      Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
2)      Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan
Modal Minimum bagi Bank.
3)      Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
4)      Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang
Rencana Bisnis Bank Umum.

4.      Budaya Etika
Untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab serta memaksimalkan nilai pemegang saham, dieperlukan sutau kode etik bagi karyawan & pimpinan perusahaan. Kode etik ini merupakan salah satu contoh budaya etika di dalam perusahaan. Dan yang bertugas untuk menerapkan budaya etika itu tersebut adalah manajemen puncak. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
1)      Menetapkan credo perusahaan dengan cara membuat pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, lalu diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan. 
2)      Menetapkan program etika yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3)      Menetapkan kode etik perusahaan (setiap perusahaan memiliki kode etik yang berbeda).
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

5.      Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Prinsip-prinsip moral etika dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan, dilaksanakan  pada saat membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Penerapan etika ini diharapkan dapat menjadi panduan atau “hati nurani” dalam proses bisnis, sehingga dapat menciptakan suatu suasana kegiatan bisnis yang beretika, yang tidak hanya mengejar keuntungan saja, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

 6.      Kode Perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct (Pedoman Perilaku) adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan siistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-perturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya, serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pelaksanaan Code of Conduct mencerminkan perilaku pelaku bisnisnya, dalam hal pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan yang ditunjuk, dan serikat pekerja. Mekanisme Dewan Kehormatan diatur dalam surat Keputusan Direksi. Dan pedoman Code of Conduct ini menjadi kewajiban setiap individu untuk menandatangani pernyataan kepatuhan dan integritas atas pedoman ini, saat terjadinya hubungan perikatan kerja individu perusahaan serta saat terjadinya revisi terhadap pedoman ini di masa yang akan datang

7.      Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
1)      Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
            2)      Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.

­8.    Contoh Kasus
Kasus Perusahaan Yang Menyimpang Dari GCG
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan beberapa pelanggaran kepatuhan PT Jamsostek atas laporan keuangan 2011 dengan nilai di atas Rp7 triliun. Hal tersebut terungkap dalam makalah presentasi Bahrullah Akbar, anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan dalam diskusi Indonesia Menuju Era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Bahrullah mengatakan ada empat temuan BPK atas laporan keuangan 2011 Jamsostek yang menyimpang dari aturan.
1.       Pertama, Jamsostek membentuk Dana Pengembangan Progran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp7,24 triliun yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah 22/2004. 
2.        Kedua, Jamsostek kehilangan potensi iuran karena terdapat penerapan tarif program yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada laporan keuangan 2011, potensi penerimaan Jamsostek yang hilang mencapai Rp36,5 miliar karena tidak menerapkan tarif jaminan kecelakaan kerja sesuai ketentuan.
3.                  Ketiga, BPK menemukan Jamsostek belum menyelesaikan aset eks investasi bermasalah, yakni jaminan medium term notes (MTN). Adapun aset yang belum diselesaikan adalah tanah eks jaminan MTN PT Sapta Prana Jaya senilai Rp72,25 miliar dan aset eks jaminan MTB PT Volgren Indonesia.
4.                  Adapun temuan keempat dari BPK adalah masih terdapat beberapa kelemahan dalam pemantauan piutang hasil investasi. Pengendalian dan monitoring PT Jamsostek atas piutang jatuh tempo dan bunga deposito belum sepenuhnya memadai.

Selain temuan tersebut, BPK juga menemukan sejumlah ketidakefektifan dalam kinerja Jamsostek.
1.    Pertama, Jamsostek belum efektif mengevaluasi kebutuhan pegawai dan beban kerja untuk mendukung penyelenggaran program JHT.
2.    Kedua, Jamsostek belum efektif dalam mengelola data peserta JHT. 
3.    Ketiga, Jamsostek masih perlu membenahi sistem informasi dan teknologi informasi yang mendukung kehandalan data.
4.    Keempat, Jamsostek belum efektif melakukan perluasan dan pembinaan kepersertaan. Hal tersebut terlihat bahwa Jamsostek belum menjangkau seluruh potensi kepersertaan dan masih terdapatnya peserta perusahaan yang tidak patuh, termasuk BUMN. 
5.    Adapun Kelima, Jamsostek tidak efektif memberikan perlindungan dengan membayarkan JHT kepada 1,02 juta peserta tenaga kerja usia pensiun dengan total saldo Rp1,86 triliun. 
Analisis: Dari contoh kasus diatas merupakan kasus penyimpangan laporan keuangan 2011 dan ketidakefektifan dalam kinerja Jamsostek. Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini harus lah segera diselesaikan tentunya dengan cara pembenahan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Peristiwa ini yang diakibatkan karena kurang baiknya sistem good corporate governance, harapan agar dapat segera teratasi dan tidak dapat terulang kembali. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga harus dapat menjaga kestabilan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga tercipta ativitas pasar modal yang jujur,trasparan, aman dan sesuai dengan undang-undang hukum yang berlaku.

Sumber :

Saturday, July 9, 2016

Karaoke "Bussiness English Assignments"

Sumber gambar : google.com
A lot of my friends say they feel embarrassed when they sing in front of people, but I don’t think it’s embarrassing at all. People are so worried about what other people think that they can’t have fun anymore. I think it’s crazy. When I get up on stage, I just forget what people think of me.
Last year I entered a karaoke competition in my home town, Wicklow. And I won place in the national championship. I was so excited! I went up to Dublin with all my friends and family. It was fantastic. There were some brilliant singers there from all over the country and I didn’t think I had a chance, but in the end I won second place. Was I embarrassed ? No, I wasn’t!!!
Shania Brady, Wicklow Ireland

Commentary 

I’m totally agree with Shania. I think karaoke is a fun activity. If you never tried karaoke, you should! It can be so much fun. And it doesn't matter whether you can sing well or not. The fun comes from enjoying the company of friends while doing something outside your comfort zone. In a normal karaoke, no one worries about how well you sing. Most people just appreciate that you give it a try!

Why you should do karaoke? Because it can be the way to you to improve your confident to perform in front of people.  Most people afraid when they are getting up on stage. They’re afraid about what people gonna think about them. But if you can just get up on stage and singing, you’ll find that your adrenaline takes over and the song will be done before you know it. When you can handle that situation you can improve your confident.

Like Shania do, When you do karaoke there’s a good chance to meet  a few friends who already love it. If you’re looking for a way to connect with others, or to make new friends, karaoke is the perfect way to do it.  Besides, karaoke can be the effective ways to relief stress. When you sing out loud with the song that match with your mood, you can show your emotion that you’ve been hidden and feeling free. There is so much advantage when you do karaoke, so don’t be afraid to try karaoke and get up on stage!

Saturday, May 9, 2015

Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi(2)

1. Jelaskan hubungan hukum dagang dengan hukum perdata ! 

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. 

Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata. 

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.

Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut :

Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :

1. Hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
  • KUHD 
  • KUH Perdata
2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.

Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2. Kapan hukum dagang di Indonesia mulai berlaku ? 
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


3. Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu perusahaan ! 

Pengusaha adalah orang yang mengerjakan usaha, dia relatif tidak tergantung pada orang lain, menjadi boss bagi dirinya sendiri, jatuh bangun atas kemampuannya sendiri. Biasanya, pengusaha akan senantiasa bersifat profit oriented. Dalam bahasa kerennya, mereka disebut sebagai enterpreneur. 

Dalam menjalankan perusahaannya pengusaha dapat : 
  • Melakukan sendiri, bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
  • Dibantu oleh orang lain, pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
  • Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. 

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi : 
  1. Membantu didalam perusahaan
  2. Membantu diluar perusahaan
    Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain : 
      a) Pelayan toko,
      b) Pekerja keliling,
      c) Pengurus filial,
      d) Pemegang prokurasi,
      e) Pimpinan perusahaan.

      Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :

      (1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).

      (2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.

      Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 a KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER).
        Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain : 
          a) Agen perusahaan

          Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.

          b) Perusahaan perbankan,
          c) Pengacara,
          d) Notaris,
          e) Makelar,
          f) Komisioner.


          4. Jelaskan kewajiban-kewajiban pengusaha !
          1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
          2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
          3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan
          4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
          5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
          6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
          7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek


          Sumber :
          http://masturohimasu18.blogspot.com/2012/04/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html  
          http://astiigapurnomo.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang-kuhd.htmlhttps://japandiadam.wordpress.com/2014/06/30/hukum-dagang/  
          http://vladimir-fandypratama.blogspot.com/2013/05/minggu-6-7-hubungan-hukum-dagang-dan.html

          Thursday, April 30, 2015

          Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi (1)

          1. Sebutkan langkah – langkah membuat Perseroan Terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) !

          a. Membuat akte perusahaan

          Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

          b. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

          Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

          Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.

          Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

          c. Mengurus NPWP perusahaan.

          Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.

          Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.

          Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.

          d. Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

          Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

          e. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

          SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

          f. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

          TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

          Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan :

          1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
          2. Bidang Usaha
          3. Domisili Perusahaan
          4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
          5. Komposisi Pemegang Saham
          6. Modal Dasar Perusahaan (Minimal Rp51.000.000)
          7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
          8. Susunan Direksi dan Komisaris
          9. KTP Direktur dan Komisaris
          10. NPWP Direktur
          11. Fasfoto 3x4 2 lembar 


          2. Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik !

          Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Badrul Zaman, 1991).

          Hipotik adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.

          Perbedaan gadai dan hipotik :
          1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
          2. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
          3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
          4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

          3. Jelaskan pengertian hukum perdata, dan sejarah hukum perdata !

          Hukum Perdata 
          ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

          Sejarah Hukum Perdata
          Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

          Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

          Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

          BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
          WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

          Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.


          4. Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata Indonesia dan buat kesimpulannya !

          Yang dimaksud dengan Hukum Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

          Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

          Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
          1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
          2. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
          • Golongan Eropa dan yang dipersamakan
          • Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
          • Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

          Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
          1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
          2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
          3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
          Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
          1. Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
          2. Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
          Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :
          1. Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
          2. Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
          3. Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
          4. Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
          Kesimpulan :
          Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


          5. Sistematika hukum perdata !

          Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:

          1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)

          Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.

          2. Hukum Keluarga (familierecht)

          Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.

          3. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)

          Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.

          4. Hukum Waris(erfrecht)

          Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain : hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


          Sumber :
          http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
          https://padmimonang.wordpress.com/2012/10/29/fidusia-gadai-hipotik/
          http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
          http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
          http://ameliacut.blogspot.com/2012/04/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html

          Sunday, March 22, 2015

          Kuesioner Pengantar Peranan Hukum Dalam Ekonomi

          Apakah Peranan Hukum di dalam ekonomi ?

          Peranan hukum dalam ekonomi adalah sebagai seperangkat aturan dan tata tertib sosial dalam bidang ekonomi sehingga terciptanya kegiatan ekonomi yang sehat dan tercapainya tujuan pembangunan ekonomi. Hukum juga berperan sebagai pengatur dan pembatas kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan ekonomi tersebut tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

          Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku..? lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?

          Hukum yang di terapkan di suatu negara  berlaku untuk seluruh daerah di negara tersebut dari kota hingga pedalaman berlaku hukum yang diterapkan oleh negara, namun seringkali kita temui bahwa di beberapa daerah pedalaman menerapkan hukum-hukum tambahan yang berlaku didaerahnya masing-masing, hukum tersebut disebut hukum adat. Contohnya suku Melayu Deli yang menerapkan norma dan hukum mengenai kelautan dimana akan diberi hukuman mati apabila melakukan pelanggaran seperti melakukan pemberontakan terhadap nahkoda atau untuk tindak perkosaan atau perzinahan sumber : “uulgintingg.wordpress.com”

          Dapatkah seseorang itu kebal hukum?

          Hukum berlaku untuk seluruh daerah yang ada di suatu negara dan kepada setiap individu yang ada di dalamnya namun ada beberapa orang yang dapat kebal hukum karena berbagai alasan seperti kondisi terdakwa yang menderita gangguan jiwa  dan juga pada Ketentuan Pasal 9 KUHP: “ berlakunya Pasal 2-5, 7, 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.” Yaitu kepada: Kepala Negara asing, duta-duta besar; anak kapal perang asing, mereka mempunyai kekebalan (immunitas), sehingga asas-asas legalitas tak berlaku. Maka kalau mereka melakukan tindak pidana, akan di kirim ke negara masing-masing untuk diadili

          Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional?

          •  Hukum Ekonomi Pertanian atau agraria, yang didalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan,peternakan, perikanan dan kehutanan
          • Hukum Ekonomi Pertambangan
          • Hukum Ekonomi Industri, Industri Pengolahan
          • Hukum Ekonomi Bangunan
          • Hukum Eonomi Perdagangan dimana termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
          • Hukum Ekonomi Prasarana dimana termasuk juga gas, listrik ,air dan jalan
          • Hukum Ekonomi jasa-jasa yaitu jasa –jasa masyarakat seperti profesi dokter , advokat, jasa seperti pembantu rumah tangga, jasa usaha seperti makelar, komisoner dan sebagainya
          •  Hukum Ekonomi Angkutan
          • Hukum Ekonomi Pemerintah termasuk juga pertahanan dan keamanan (HanKam) dan lain-lain

          Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan
          •  Dapat Mengatasi Kegagalan Pasar
          • Mendapatkan Sumber dana
          • Pembangunan akan tercapai dalam menghindari siklus konjungtur
          • Sumberdaya pembangunan yang terbatas dapat lebih efisien dan efektif sehingga dapat menghindari adanya pemborosan.