Thursday, November 13, 2014

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia





Kita tentu sudah mengenal koperasi, Badan usaha yang memiliki tujuan utama yakni menyejahterakan anggotanya ini banyak sekali kita jumpai di kehidupan sehari-hari, di tempat kita menuntut ilmu seperti sekolah maupun universitas sudah pasti mempunyai koperasi, atau di lingkungan sekitar rumah kita ada koperasi yang sengaja dibentuk untuk keperluan simpan-pinjam bagi warga RT atau RW yang digagas oleh Ketua RT atau RW setempat. Namun, apakah kita tau kapan dan bagaimana koperasi pertama kali masuk dan berkembang di Indonesia? Nah ! Saya disini akan berbagi cerita tentang hasil yang sudah saya temukan diberbagai media mengenai proses masuknya dan berkembangnya Koperasi di Indonsia.

Pada sekitar tahun 1896 Seorang Bupati Purwokerto saat Indonesia masih dalam penjajahan Belanda membangun sebuah Bank, yang diberi nama Bank Penolong dan Tabungan, cikal bakal koperasi ini berfungsi sebagaimana operasi kredit. Bank ini dibangun karena pada zaman itu para pegawai-pegawai yang memiliki kesulitan ekonomi akan meminjam kepada ‘lintah darat’ sehingga korban dari ‘lintah darat’ tersebut semakin banyak.

Kemudian pada tahun 1908 organisasi Boedi Oetomo mengembangkan koperasi di Idonesia dengan tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat untuk mamajukan pendidikkan di Indonesia. Pada tahun 1915 tepatnya pada tanggal 7 April 1915 Undang-Undang yang mengatur koperasi dibuat. Namun undang-undang tersebut bukannya semakin mengembangkan koperasi melainkan untuk mematikan eksistensi koperasi. Peraturan yang dibuat dalam undang-undang terebut bersifat keras dan membatasi gerak koperasi. Akibatnya, organisasi-organisasi ekonomi dan politik pada saat itu sulit berkembang.

Seperti membawa angin segar pada koperasi tahun 1927 undang-undang koperasi dan peraturan koperasi anak negeri diperbaiki, kini peraturan dalam undang-undang terebut makin fleksibel, yang akhirnya membangun kembali semangat untuk mengembangkan koperasi di Tanah Air. Namun lagi-lagi keberadaan koperasi mendapat ancaman dengan dibuatnya peraturan koperasi No. 108/1993 pada tahun 1933 yang kembali membatasi ruang gerak koperasi. Peraturan ini dibuat karena pada saat itu Belanda merasa jengah den gan perkembangan Koperasi yang sangat pesat.

Lepas dari Penjajahan bangsa belanda , bangsa Indonesia kembali dijajah oleh bangsa Jepang. Dengan kedatangan jepang di Indonesia bukanlah membawa suatu perubahan yang baik untuk Koperasi di Indonesia, sebaliknya pada zaman penjajahan belanda keberadaan koperasi di Indonesia berada pada titik tebawahya.  Peristiwa ini ditandai dengan pembangunan koperasi ala militer jepang yang diberi nama KUMIAI. Pemerintah jepang mengatakan bahwa KUMIAI adalah koperasi yang tujuan utamanya adalah mensejahterkan anggotanya, Namun pada kenyataannya KUMIAI sangat bertentangan dengan kepentingan Ekonomi masyarakat, peran KUMIAI atau koperasi ala jepang itu adalah alat untuk pendistribusian  bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan jepang pada perang Asia Timur Raya. Koperasi ini menguras kekayaan rakyat Indonesia untuk kepentingan perang Jepang, akhirnya rakyat Indonesia merasa antipasti terhadap Koperasi, Sehingga Koperasi mendapatkan kesan yang buruk dimata rakyat Indonesia.

Setelah kekalahan Jepang pada perang Dunia II yang ditandai dengan dibomnya Nagasaki dan Hiroshima oleh Sekutu , Bangsa Indonesia mulai merasakan kemerdekaan, puncaknya adalah pada tanggal 17 Agustus 1945 pada saat Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi. Sejak saat itu bangsa Indonesia mulai bebenah diri untuk mempertahankan kemerdekaannya dan membangun bangsanya sendiri.  Perkembangan koperasi pada saat itu pun sudah mulai menunjukan kabar yang gembira hal ini didasarkan pada dibuatnya Undang-undang 45 Pasal 33 ayat 1 yang berisi “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” Itu artinya koperasi adalah suatu wadah usaha yang menjunjung tinggi keadilan dan musyawarah. Semua pihak mempunyai hak atas keuntungan serta kewajiban yang harus dilaksanakan. Pada Tahun 1947 Pemerintah mengadakan Kongres petama di Tasikmalaya yang menghailkan keputusan sebagai berikut:
  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Lalu pada tanggal 12 Juli 1953 diadakan kongres ke II di bandung yang mengasilkkan keputusan sebagai berikut:
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia

Sejak saat itu koperasi terus berkembang, Pemerintah pun terus melakukan perbaikan perundang-undangan koperasi demi berkembangnya salah satu badan usaha yang berasaskan gotong royong ini demi kemajuan perkonomian bangsa Indonesia. Hingga saat ini keberadaan Koperasi telah mengalami pasang surut nya. Dari data yang dikeluarkan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), pada November 2001 jumlah koperasi di seluruh  Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang.

Sebagai kaum muda dan Generasi penerus bangsa kita harus mempunyai semangat untuk mengembangkan Koperasi dan menempatkan Koperasi di Masa Kejayaannya, Karena pada dasarnya Koperasi adalah badan usaha yang menganut asas gotong royong yaitu sama dengan pribadi bangsa kita sejak zaman penjajahan dahulu. Semoga Koperasi Indonesia terus bergerak kearah yang lebih baik dan dapat terus mengembangkan eksistensinya untuk turut serta dalam membangun perekonomian di Indonesia serta dapat  mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.




Friday, October 24, 2014

Koperasi Sejahtera Bersama



Koperasi sejahtera bersama adalah sebuah koperasi yang berkantor di komplek IPB Baranangsiang II, Jl Pakuan Indah No. 7-9 Bogor 16143, Jawa Barat. Koperasi sejahtera bersama merupakan koperasi yang sudah sangat berkembang pesat. Koperasi ini memiliki banyak sekali kegiatan usaha dan perusahaan dibawah naungannya. Koperasi sejahtera bersama ini berdiri dengan tujuan yaitu ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.Serta meningkatkan pelayanan dan kualitas sumber daya manusia agar dapat menumbuh kembangkan kehidupan yang lebih mandiri.

Koperasi sejahtera bersama(KSB)beranggotakan pengawas,pengatur dan manajer yang sudah memiliki tugas masing masing dan saling melengkapi untuk mencapai target koperasi. Dalam Koperasi sejahtera bersama(KSB), pemilik dan pengurusnya adalah anggota koperasi yang sudah terpilih. Dan jika ingin menjadi anggota koperasi ini bisa melalui beberapa kelompok anggota yang sudah ada atau membuat kelompok baru dengan minimal 15 orang. Pengawas utama koperasi sejahtera bersama yaitu Ir. Tedi Setiadi, ST. beliau bertugas melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Sedangkan para pengurus koperasi sejahtera bersama adalah masing-masing Iwan Setiawan sebagai ketua, Dang Zeany K sebagai wakil ketua,  Ir. Dasep Surahman sebagai sekertaris dan Vini Noviani, SH, SS sebagai bendahara.

Kegiatan usaha koperasi sejahtera bersama adalah dibidang simpan pinjam , beberapa program simpan pijam koperasi sejahtera bersama adalah Deposito sejahtera prima, tabungan pendidikan sejahtera, tabungan koin sejahtera,tabungan rencana sejahtera, pinjaman komersial, pinjaman kelompok SB,Pinjaman pendidikan sejahtera, dan Pinjaman ekspres. Selain bergerak dibidang simpan pinjam koperasi sejahtera bersama juga bergerak dibidang perdagangan .kegiatan usaha perdagangan ini dijalan kan oleh salah satu unit usaha daripada koperasi sejahtera bersama yakni SBmart.

Permodalan Koperasi Sejahtera Bersama di dapat dari para anggota dan pinjaman-pinjaman dari beberapa Bank. Sisa Hasil Usaha koperasi sejahtera bersama didapat dari pendapatan koperasi seperti penjualan produk, waserda, kas dan kegiatan lainya yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Seperti pada umumnya, prinsip pembagian SHU koperasi sejahtera bersama(KSB) bersumber dari anggota karena kebanyakan pendapatan yang diterima berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri, dilakukan secara transparan, dan SHU anggota dibayar secara tunai.

Tidak mudah bagi koperasi sejahtera bersama meraih kesuksesan seperti sekarang, banyak tantangan yang harus dilalui koperasi ini. Koperasi ini pun pernah kesulitan merekrut anggota koperasi dikarenakan banyaknya modus penipuan simpan pinjam berkedok koperasi yang menipu masyarakat akhir-akhir ini. Tapi kerena dedikasi dan nama baik koperasi sejahtera bersama yang sudah dikenal khalayak ramai masalah ini lamabat laun mulai teratasi dengan berbagai program yang diadakan koperasi. 

Sumber :

Monday, July 7, 2014

Rumah Baru Untuk Rakyat Indonesia

Pernah Lihat Gelandangan di tepi-tepi jalan raya? atau orang-orang yang tinggal di Bawah Kolong Jembatan? atau Beberapa Keluarga yang tinggal disebuah Kontrakan kecil?
Sepertinya Di Indonesia masalah kepemilikan papan menjadi salah satu masalah yang banyak dialami oleh sebagian besar Masyarakat di Indonesia. Kenaikan Harga tanah dan bahan bangunan menjadi salah satu faktor mengapa banyak masyarakat di Indonesia hingga kini belum dapat memiliki hunian layak milik mereka sendiri. 

Nah, Ada Kabar Baik dari Pemerintah melalui melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014 tentang perubahan keempat atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang batasan rumah sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa ,Rumah sangat sederhana, serta permuahan lainnya yang ats penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN

Jadi Kita dapat membeli rumah dengan harga murah karena pemerintah akan membebaskan pajak pertamabahan nilai sebesar 10 persen atas penjualan Rumah tersebut. Jadi masyarakat berpenghasilan rendah punya kesempatan lebih luas dalam memiliki rumah dan pihak pengembang perumahan pun akan memiliki gairah untuk membangun dan menjual rumah sederhana. 

Rumah yang akan dikenakan bebas pajak adalah rumah yang ukurannya tidak melebihi 36M2 dan harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan zona dan tahun yang berkesesuaian harga. Luas tanahnya tidak kurang dari 60 M2. 

Ini Merupakan Contoh dari Rumah Sederhana yang dikenakan bebas PPN

(Sumber gambar :produkkreditbankmega.blogspot.com/penghapusan-ppn-untuk-rumah-sederhana.html:")
(Sumber gambar : "http://www.bisnis.news.viva.co.id-ini-harga-rumah-murah-2014-yang-bebas-ppn")

Sertifikat "Shape The Future" dan "Belajar Main Saham, Yuuk !!!"



Seminar dengan Tema Shape The Future Oleh BEM FE Universitas Gunadarma Dengan Judul " Learn Afford Acting Foot Success The Future " 
Depok, 31 Oktober 2013



Seminar dengan Tema Pasar Modal Oleh BEM FE Universitas Gunadarma Dengan Judul " Belajar Main Saham, Yuuk !!!" 
Depok, 31 Oktober 2013

Sertifikat SEF "Sharia For Liberty"


Seminar Nasional Oleh Sharia Economic Forum Of Gunadarma University dengan judul " Sharia For Liberty"
Depok , 11 Maret 2014

Sertifikat SEF


Seminar Nasional oleh Sharia Economic Forum of Gunadarma University Dengan Judul " Mengukur Prospek Dunia Usaha" 
Depok, 12 Maret 2014

Sertifikat SEF The Development Of Takaful Market and Critical For Global Economic Develpment



Seminar Nasional oleh Sharia Economic Forum Gunadarma University Dengan Judul " The Development Of Tafkaful Market and Critical For Global Economic Development "
Depok, 12 Maret 2014