Monday, July 7, 2014

Rumah Baru Untuk Rakyat Indonesia

Pernah Lihat Gelandangan di tepi-tepi jalan raya? atau orang-orang yang tinggal di Bawah Kolong Jembatan? atau Beberapa Keluarga yang tinggal disebuah Kontrakan kecil?
Sepertinya Di Indonesia masalah kepemilikan papan menjadi salah satu masalah yang banyak dialami oleh sebagian besar Masyarakat di Indonesia. Kenaikan Harga tanah dan bahan bangunan menjadi salah satu faktor mengapa banyak masyarakat di Indonesia hingga kini belum dapat memiliki hunian layak milik mereka sendiri. 

Nah, Ada Kabar Baik dari Pemerintah melalui melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014 tentang perubahan keempat atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang batasan rumah sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa ,Rumah sangat sederhana, serta permuahan lainnya yang ats penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN

Jadi Kita dapat membeli rumah dengan harga murah karena pemerintah akan membebaskan pajak pertamabahan nilai sebesar 10 persen atas penjualan Rumah tersebut. Jadi masyarakat berpenghasilan rendah punya kesempatan lebih luas dalam memiliki rumah dan pihak pengembang perumahan pun akan memiliki gairah untuk membangun dan menjual rumah sederhana. 

Rumah yang akan dikenakan bebas pajak adalah rumah yang ukurannya tidak melebihi 36M2 dan harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan zona dan tahun yang berkesesuaian harga. Luas tanahnya tidak kurang dari 60 M2. 

Ini Merupakan Contoh dari Rumah Sederhana yang dikenakan bebas PPN

(Sumber gambar :produkkreditbankmega.blogspot.com/penghapusan-ppn-untuk-rumah-sederhana.html:")
(Sumber gambar : "http://www.bisnis.news.viva.co.id-ini-harga-rumah-murah-2014-yang-bebas-ppn")

No comments:

Post a Comment