Thursday, April 30, 2015

Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi (1)

1. Sebutkan langkah – langkah membuat Perseroan Terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) !

a. Membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

b. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.

Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

c. Mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.

Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.

Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.

d. Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

e. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

f. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan :

1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2. Bidang Usaha
3. Domisili Perusahaan
4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
5. Komposisi Pemegang Saham
6. Modal Dasar Perusahaan (Minimal Rp51.000.000)
7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8. Susunan Direksi dan Komisaris
9. KTP Direktur dan Komisaris
10. NPWP Direktur
11. Fasfoto 3x4 2 lembar 


2. Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik !

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Badrul Zaman, 1991).

Hipotik adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.

Perbedaan gadai dan hipotik :
  1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
  2. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
  3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
  4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

3. Jelaskan pengertian hukum perdata, dan sejarah hukum perdata !

Hukum Perdata 
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.


4. Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata Indonesia dan buat kesimpulannya !

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
  1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
  2. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan
  • Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
  • Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
  1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
  1. Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
  2. Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :
  1. Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
  2. Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
  3. Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
  4. Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
Kesimpulan :
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


5. Sistematika hukum perdata !

Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:

1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.

2. Hukum Keluarga (familierecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.

3. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.

4. Hukum Waris(erfrecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain : hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


Sumber :
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
https://padmimonang.wordpress.com/2012/10/29/fidusia-gadai-hipotik/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
http://ameliacut.blogspot.com/2012/04/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html

Sunday, March 22, 2015

Kuesioner Pengantar Peranan Hukum Dalam Ekonomi

Apakah Peranan Hukum di dalam ekonomi ?

Peranan hukum dalam ekonomi adalah sebagai seperangkat aturan dan tata tertib sosial dalam bidang ekonomi sehingga terciptanya kegiatan ekonomi yang sehat dan tercapainya tujuan pembangunan ekonomi. Hukum juga berperan sebagai pengatur dan pembatas kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan ekonomi tersebut tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku..? lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?

Hukum yang di terapkan di suatu negara  berlaku untuk seluruh daerah di negara tersebut dari kota hingga pedalaman berlaku hukum yang diterapkan oleh negara, namun seringkali kita temui bahwa di beberapa daerah pedalaman menerapkan hukum-hukum tambahan yang berlaku didaerahnya masing-masing, hukum tersebut disebut hukum adat. Contohnya suku Melayu Deli yang menerapkan norma dan hukum mengenai kelautan dimana akan diberi hukuman mati apabila melakukan pelanggaran seperti melakukan pemberontakan terhadap nahkoda atau untuk tindak perkosaan atau perzinahan sumber : “uulgintingg.wordpress.com”

Dapatkah seseorang itu kebal hukum?

Hukum berlaku untuk seluruh daerah yang ada di suatu negara dan kepada setiap individu yang ada di dalamnya namun ada beberapa orang yang dapat kebal hukum karena berbagai alasan seperti kondisi terdakwa yang menderita gangguan jiwa  dan juga pada Ketentuan Pasal 9 KUHP: “ berlakunya Pasal 2-5, 7, 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.” Yaitu kepada: Kepala Negara asing, duta-duta besar; anak kapal perang asing, mereka mempunyai kekebalan (immunitas), sehingga asas-asas legalitas tak berlaku. Maka kalau mereka melakukan tindak pidana, akan di kirim ke negara masing-masing untuk diadili

Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional?

  •  Hukum Ekonomi Pertanian atau agraria, yang didalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan,peternakan, perikanan dan kehutanan
  • Hukum Ekonomi Pertambangan
  • Hukum Ekonomi Industri, Industri Pengolahan
  • Hukum Ekonomi Bangunan
  • Hukum Eonomi Perdagangan dimana termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
  • Hukum Ekonomi Prasarana dimana termasuk juga gas, listrik ,air dan jalan
  • Hukum Ekonomi jasa-jasa yaitu jasa –jasa masyarakat seperti profesi dokter , advokat, jasa seperti pembantu rumah tangga, jasa usaha seperti makelar, komisoner dan sebagainya
  •  Hukum Ekonomi Angkutan
  • Hukum Ekonomi Pemerintah termasuk juga pertahanan dan keamanan (HanKam) dan lain-lain

Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan
  •  Dapat Mengatasi Kegagalan Pasar
  • Mendapatkan Sumber dana
  • Pembangunan akan tercapai dalam menghindari siklus konjungtur
  • Sumberdaya pembangunan yang terbatas dapat lebih efisien dan efektif sehingga dapat menghindari adanya pemborosan.




Friday, January 2, 2015

Thursday, January 1, 2015

Kenapa Koperasi Di Indonesia Tidak Eksis?

Seperti yang sama-sama kita tahu bahwa nasib koperasi di Indonesia tidaklah begitu baik, Sangatlah membingungkan mengapa sebuah badan usaha yang mempunyai kemiripan sifat dengan kepribadian bangsa kita tidak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik di bangsa tercinta ini? Bukankah seharusnya penerapan badan usaha ini lebih mudah karena sifatnya yang berasaskan gotong royong sudah kita praktekan sejak zaman penjajahan dahulu?

Sebenarnya, jika kita melihat kebelakang perkembangan koperasi sudah mengalami peningkatan. Sejak zaman belanda keberadaan koperasi selalu berusaha di ‘matikan’ oleh pihak belanda dan pada zaman penjajahan jepang , bangsa jepang hanya menggunakan koperasi sebagai alatnya untuk mengeruk kekayaan rakyat Indonesia demi  kepentingan mereka menghadapi perang, Namun sejak tercetusnya kemerdekaan bangsa Indonesia Para tokoh-tokoh pendiri bangsa ini mengukuhkan koperasi sebagai suatu organisasi yang sah untuk ikut andil dalam memperkuat perkonomian bangsa dan mensejeterahkan rakyat Indonesia. Peningkatan pun dapat dilihat dari jumlah koperasi yang terus meningkat, tercatat bahwa pada tahun 2008 jumlah koperasi di Indonesia adalah sebanyak 154.964 dan pada tahun 2014 meningkat menjadi 206.288 koperasi.  Namun peningkatan jumlah koperasi ini tidak banyak memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional. Banyak sekali koperasi yang tidak berjalan dengan baik dan juga koperasi yang tidak aktif.

Mengapa demikian?

Dalam menghadapi masalah-masalah perekonomian di Indonesia para Ahli Ekonom selalu mengacu pada ilmu ekonomi neoklasik tanpa mengindahkan ajaraan sosiologi politik. Ilmu ekonomi neoklasik berpendapat bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Sedangkan Sosiologi ekonomi adalah studi sosiologis yang bertujuan untuk menganalisis hubungan antara ekonomi dan fenomena sosial. Ajaran sosiologi Ekonomi ini sesuai dengan ajaran ekonomi kelembagaan dari John Commons di Universitas Wisconsin (1910). Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya. Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Karena mengabaikan ajaran sosiologi ekonomi maka dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan perekonomian Indonesia para Ahli Ekonom seringkali tidak melibatkan Koperasi sebagai suatu badan usaha yang dapat turut mengembangkan perekonomian Indonesia karena koperasi lebih bertujuan mensejahterakan anggotanya ketimbang meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

Walaupun pada kenyataannya koperasi bukan suatu lembaga yang memiliki tujuan utama mencari laba sebesar-besarnya menerapkan koperasi menjadi suatu lembaga yang menyokong kemajuan perekonomian bangsa sangatlah membawa banyak manfaat. Semoga negara Indonesia yang menganut sistem ekonomi pancasila dapat memperkuat koperasi untuk memajukan perekonomian bangsa .


 Sumber-sumber pendukung artikel :

1. www.depkop.go.id
2. dinkopumkm.grobogan.go.id
3. swa.co.id

Thursday, November 13, 2014

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia





Kita tentu sudah mengenal koperasi, Badan usaha yang memiliki tujuan utama yakni menyejahterakan anggotanya ini banyak sekali kita jumpai di kehidupan sehari-hari, di tempat kita menuntut ilmu seperti sekolah maupun universitas sudah pasti mempunyai koperasi, atau di lingkungan sekitar rumah kita ada koperasi yang sengaja dibentuk untuk keperluan simpan-pinjam bagi warga RT atau RW yang digagas oleh Ketua RT atau RW setempat. Namun, apakah kita tau kapan dan bagaimana koperasi pertama kali masuk dan berkembang di Indonesia? Nah ! Saya disini akan berbagi cerita tentang hasil yang sudah saya temukan diberbagai media mengenai proses masuknya dan berkembangnya Koperasi di Indonsia.

Pada sekitar tahun 1896 Seorang Bupati Purwokerto saat Indonesia masih dalam penjajahan Belanda membangun sebuah Bank, yang diberi nama Bank Penolong dan Tabungan, cikal bakal koperasi ini berfungsi sebagaimana operasi kredit. Bank ini dibangun karena pada zaman itu para pegawai-pegawai yang memiliki kesulitan ekonomi akan meminjam kepada ‘lintah darat’ sehingga korban dari ‘lintah darat’ tersebut semakin banyak.

Kemudian pada tahun 1908 organisasi Boedi Oetomo mengembangkan koperasi di Idonesia dengan tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat untuk mamajukan pendidikkan di Indonesia. Pada tahun 1915 tepatnya pada tanggal 7 April 1915 Undang-Undang yang mengatur koperasi dibuat. Namun undang-undang tersebut bukannya semakin mengembangkan koperasi melainkan untuk mematikan eksistensi koperasi. Peraturan yang dibuat dalam undang-undang terebut bersifat keras dan membatasi gerak koperasi. Akibatnya, organisasi-organisasi ekonomi dan politik pada saat itu sulit berkembang.

Seperti membawa angin segar pada koperasi tahun 1927 undang-undang koperasi dan peraturan koperasi anak negeri diperbaiki, kini peraturan dalam undang-undang terebut makin fleksibel, yang akhirnya membangun kembali semangat untuk mengembangkan koperasi di Tanah Air. Namun lagi-lagi keberadaan koperasi mendapat ancaman dengan dibuatnya peraturan koperasi No. 108/1993 pada tahun 1933 yang kembali membatasi ruang gerak koperasi. Peraturan ini dibuat karena pada saat itu Belanda merasa jengah den gan perkembangan Koperasi yang sangat pesat.

Lepas dari Penjajahan bangsa belanda , bangsa Indonesia kembali dijajah oleh bangsa Jepang. Dengan kedatangan jepang di Indonesia bukanlah membawa suatu perubahan yang baik untuk Koperasi di Indonesia, sebaliknya pada zaman penjajahan belanda keberadaan koperasi di Indonesia berada pada titik tebawahya.  Peristiwa ini ditandai dengan pembangunan koperasi ala militer jepang yang diberi nama KUMIAI. Pemerintah jepang mengatakan bahwa KUMIAI adalah koperasi yang tujuan utamanya adalah mensejahterkan anggotanya, Namun pada kenyataannya KUMIAI sangat bertentangan dengan kepentingan Ekonomi masyarakat, peran KUMIAI atau koperasi ala jepang itu adalah alat untuk pendistribusian  bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan jepang pada perang Asia Timur Raya. Koperasi ini menguras kekayaan rakyat Indonesia untuk kepentingan perang Jepang, akhirnya rakyat Indonesia merasa antipasti terhadap Koperasi, Sehingga Koperasi mendapatkan kesan yang buruk dimata rakyat Indonesia.

Setelah kekalahan Jepang pada perang Dunia II yang ditandai dengan dibomnya Nagasaki dan Hiroshima oleh Sekutu , Bangsa Indonesia mulai merasakan kemerdekaan, puncaknya adalah pada tanggal 17 Agustus 1945 pada saat Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi. Sejak saat itu bangsa Indonesia mulai bebenah diri untuk mempertahankan kemerdekaannya dan membangun bangsanya sendiri.  Perkembangan koperasi pada saat itu pun sudah mulai menunjukan kabar yang gembira hal ini didasarkan pada dibuatnya Undang-undang 45 Pasal 33 ayat 1 yang berisi “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” Itu artinya koperasi adalah suatu wadah usaha yang menjunjung tinggi keadilan dan musyawarah. Semua pihak mempunyai hak atas keuntungan serta kewajiban yang harus dilaksanakan. Pada Tahun 1947 Pemerintah mengadakan Kongres petama di Tasikmalaya yang menghailkan keputusan sebagai berikut:
  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Lalu pada tanggal 12 Juli 1953 diadakan kongres ke II di bandung yang mengasilkkan keputusan sebagai berikut:
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia

Sejak saat itu koperasi terus berkembang, Pemerintah pun terus melakukan perbaikan perundang-undangan koperasi demi berkembangnya salah satu badan usaha yang berasaskan gotong royong ini demi kemajuan perkonomian bangsa Indonesia. Hingga saat ini keberadaan Koperasi telah mengalami pasang surut nya. Dari data yang dikeluarkan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), pada November 2001 jumlah koperasi di seluruh  Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang.

Sebagai kaum muda dan Generasi penerus bangsa kita harus mempunyai semangat untuk mengembangkan Koperasi dan menempatkan Koperasi di Masa Kejayaannya, Karena pada dasarnya Koperasi adalah badan usaha yang menganut asas gotong royong yaitu sama dengan pribadi bangsa kita sejak zaman penjajahan dahulu. Semoga Koperasi Indonesia terus bergerak kearah yang lebih baik dan dapat terus mengembangkan eksistensinya untuk turut serta dalam membangun perekonomian di Indonesia serta dapat  mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.




Friday, October 24, 2014

Koperasi Sejahtera Bersama



Koperasi sejahtera bersama adalah sebuah koperasi yang berkantor di komplek IPB Baranangsiang II, Jl Pakuan Indah No. 7-9 Bogor 16143, Jawa Barat. Koperasi sejahtera bersama merupakan koperasi yang sudah sangat berkembang pesat. Koperasi ini memiliki banyak sekali kegiatan usaha dan perusahaan dibawah naungannya. Koperasi sejahtera bersama ini berdiri dengan tujuan yaitu ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.Serta meningkatkan pelayanan dan kualitas sumber daya manusia agar dapat menumbuh kembangkan kehidupan yang lebih mandiri.

Koperasi sejahtera bersama(KSB)beranggotakan pengawas,pengatur dan manajer yang sudah memiliki tugas masing masing dan saling melengkapi untuk mencapai target koperasi. Dalam Koperasi sejahtera bersama(KSB), pemilik dan pengurusnya adalah anggota koperasi yang sudah terpilih. Dan jika ingin menjadi anggota koperasi ini bisa melalui beberapa kelompok anggota yang sudah ada atau membuat kelompok baru dengan minimal 15 orang. Pengawas utama koperasi sejahtera bersama yaitu Ir. Tedi Setiadi, ST. beliau bertugas melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Sedangkan para pengurus koperasi sejahtera bersama adalah masing-masing Iwan Setiawan sebagai ketua, Dang Zeany K sebagai wakil ketua,  Ir. Dasep Surahman sebagai sekertaris dan Vini Noviani, SH, SS sebagai bendahara.

Kegiatan usaha koperasi sejahtera bersama adalah dibidang simpan pinjam , beberapa program simpan pijam koperasi sejahtera bersama adalah Deposito sejahtera prima, tabungan pendidikan sejahtera, tabungan koin sejahtera,tabungan rencana sejahtera, pinjaman komersial, pinjaman kelompok SB,Pinjaman pendidikan sejahtera, dan Pinjaman ekspres. Selain bergerak dibidang simpan pinjam koperasi sejahtera bersama juga bergerak dibidang perdagangan .kegiatan usaha perdagangan ini dijalan kan oleh salah satu unit usaha daripada koperasi sejahtera bersama yakni SBmart.

Permodalan Koperasi Sejahtera Bersama di dapat dari para anggota dan pinjaman-pinjaman dari beberapa Bank. Sisa Hasil Usaha koperasi sejahtera bersama didapat dari pendapatan koperasi seperti penjualan produk, waserda, kas dan kegiatan lainya yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Seperti pada umumnya, prinsip pembagian SHU koperasi sejahtera bersama(KSB) bersumber dari anggota karena kebanyakan pendapatan yang diterima berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri, dilakukan secara transparan, dan SHU anggota dibayar secara tunai.

Tidak mudah bagi koperasi sejahtera bersama meraih kesuksesan seperti sekarang, banyak tantangan yang harus dilalui koperasi ini. Koperasi ini pun pernah kesulitan merekrut anggota koperasi dikarenakan banyaknya modus penipuan simpan pinjam berkedok koperasi yang menipu masyarakat akhir-akhir ini. Tapi kerena dedikasi dan nama baik koperasi sejahtera bersama yang sudah dikenal khalayak ramai masalah ini lamabat laun mulai teratasi dengan berbagai program yang diadakan koperasi. 

Sumber :