Kita tentu sudah mengenal koperasi, Badan usaha yang
memiliki tujuan utama yakni menyejahterakan anggotanya ini banyak sekali kita
jumpai di kehidupan sehari-hari, di tempat kita menuntut ilmu seperti sekolah maupun
universitas sudah pasti mempunyai koperasi, atau di lingkungan sekitar rumah
kita ada koperasi yang sengaja dibentuk untuk keperluan simpan-pinjam bagi
warga RT atau RW yang digagas oleh Ketua RT atau RW setempat. Namun, apakah
kita tau kapan dan bagaimana koperasi pertama kali masuk dan berkembang di
Indonesia? Nah ! Saya disini akan berbagi cerita tentang hasil yang sudah saya
temukan diberbagai media mengenai proses masuknya dan berkembangnya Koperasi di
Indonsia.
Pada sekitar tahun 1896 Seorang Bupati Purwokerto saat
Indonesia masih dalam penjajahan Belanda membangun sebuah Bank, yang diberi
nama Bank Penolong dan Tabungan, cikal bakal koperasi ini berfungsi sebagaimana
operasi kredit. Bank ini dibangun karena pada zaman itu para pegawai-pegawai yang
memiliki kesulitan ekonomi akan meminjam kepada ‘lintah darat’ sehingga korban
dari ‘lintah darat’ tersebut semakin banyak.
Kemudian pada tahun 1908 organisasi Boedi Oetomo
mengembangkan koperasi di Idonesia dengan tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat
untuk mamajukan pendidikkan di Indonesia. Pada tahun 1915 tepatnya pada tanggal
7 April 1915 Undang-Undang yang mengatur koperasi dibuat. Namun undang-undang
tersebut bukannya semakin mengembangkan koperasi melainkan untuk mematikan
eksistensi koperasi. Peraturan yang dibuat dalam undang-undang terebut bersifat
keras dan membatasi gerak koperasi. Akibatnya, organisasi-organisasi ekonomi
dan politik pada saat itu sulit berkembang.
Seperti membawa angin segar pada koperasi tahun 1927
undang-undang koperasi dan peraturan koperasi anak negeri diperbaiki, kini
peraturan dalam undang-undang terebut makin fleksibel, yang akhirnya membangun
kembali semangat untuk mengembangkan koperasi di Tanah Air. Namun lagi-lagi
keberadaan koperasi mendapat ancaman dengan dibuatnya peraturan koperasi No.
108/1993 pada tahun 1933 yang kembali membatasi ruang gerak koperasi. Peraturan
ini dibuat karena pada saat itu Belanda merasa jengah den gan perkembangan
Koperasi yang sangat pesat.
Lepas dari Penjajahan bangsa belanda , bangsa Indonesia
kembali dijajah oleh bangsa Jepang. Dengan kedatangan jepang di Indonesia
bukanlah membawa suatu perubahan yang baik untuk Koperasi di Indonesia,
sebaliknya pada zaman penjajahan belanda keberadaan koperasi di Indonesia
berada pada titik tebawahya. Peristiwa
ini ditandai dengan pembangunan koperasi ala militer jepang yang diberi nama
KUMIAI. Pemerintah jepang mengatakan bahwa KUMIAI adalah koperasi yang tujuan
utamanya adalah mensejahterkan anggotanya, Namun pada kenyataannya KUMIAI sangat
bertentangan dengan kepentingan Ekonomi masyarakat, peran KUMIAI atau koperasi
ala jepang itu adalah alat untuk pendistribusian bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan
jepang pada perang Asia Timur Raya. Koperasi ini menguras kekayaan rakyat
Indonesia untuk kepentingan perang Jepang, akhirnya rakyat Indonesia merasa
antipasti terhadap Koperasi, Sehingga Koperasi mendapatkan kesan yang buruk
dimata rakyat Indonesia.
Setelah kekalahan Jepang pada perang Dunia II yang ditandai
dengan dibomnya Nagasaki dan Hiroshima oleh Sekutu , Bangsa Indonesia mulai
merasakan kemerdekaan, puncaknya adalah pada tanggal 17 Agustus 1945 pada saat
Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi. Sejak saat itu bangsa Indonesia mulai
bebenah diri untuk mempertahankan kemerdekaannya dan membangun bangsanya
sendiri. Perkembangan koperasi pada saat
itu pun sudah mulai menunjukan kabar yang gembira hal ini didasarkan pada
dibuatnya Undang-undang 45 Pasal 33 ayat 1 yang berisi “Perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” Itu artinya
koperasi adalah suatu wadah usaha yang menjunjung tinggi keadilan dan
musyawarah. Semua pihak mempunyai hak atas keuntungan serta kewajiban yang
harus dilaksanakan. Pada Tahun 1947 Pemerintah mengadakan Kongres petama di Tasikmalaya
yang menghailkan keputusan sebagai berikut:
- Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Lalu pada tanggal 12 Juli 1953 diadakan kongres ke II di
bandung yang mengasilkkan keputusan sebagai berikut:
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
Sejak saat itu koperasi terus berkembang, Pemerintah pun
terus melakukan perbaikan perundang-undangan koperasi demi berkembangnya salah
satu badan usaha yang berasaskan gotong royong ini demi kemajuan perkonomian
bangsa Indonesia. Hingga saat ini keberadaan Koperasi telah mengalami pasang
surut nya. Dari data yang dikeluarkan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (UKM), pada November 2001 jumlah koperasi di seluruh Indonesia
tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak
26.000.000 orang.
Sebagai kaum muda dan Generasi penerus bangsa kita harus
mempunyai semangat untuk mengembangkan Koperasi dan menempatkan Koperasi di
Masa Kejayaannya, Karena pada dasarnya Koperasi adalah badan usaha yang
menganut asas gotong royong yaitu sama dengan pribadi bangsa kita sejak zaman
penjajahan dahulu. Semoga Koperasi Indonesia terus bergerak kearah yang lebih
baik dan dapat terus mengembangkan eksistensinya untuk turut serta dalam
membangun perekonomian di Indonesia serta dapat mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.